Thursday, November 19, 2015

Tangkap Maling, Jangan Dihajar Jika Ingin Mendapatkan Hadiah Dari Polisi

Maling Jangan Dihajar Jika Ingin Mendapatkan Hadiah Dari Polisi

PENGENTAHU.NET - Maling atau pencuri memang sangat menjengkelkan dan membuat kita marah karena tega menggasak harta yang di curi tanpa rasa kasihan. Namun disisi lain ketika menghajar pencuri jelas melanggar hukum karena pasal main hakim sendiri.

Namun tahukan kalian bahwa sekarang ada berita bahwa ada dua warga yang menangkap pencuri mendapatkan hadiah? Yups dua warga itu adalah Sobirin dan Mohamad Zaki keduanya berasal dari Medewi, Jembrana, Bali.

Kedua warga yang saat kejadian sedang melakukan ronda di kampungnya ini berhasil menangkap tersangka Adi Firmansyah (31) asal Dusun Sumber, Kelurahan Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi usai melakukan aksinya di rumah H Kasri dan rumah Saiful Rizal di Banjar Pesinggahan, Medewi Pekutatan.

Tangkap Maling, Jangan Dihajar Jika Ingin Mendapatkan Hadiah Dari Polisi

Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo mengatakan pihaknya memberikan penghargaan kepada dua warga ini karena mereka patut menjadi panutan karena warga juga harus menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya. “Ini juga keberhasilan kami mengaktifkan kembali ronda kampung.

Menurut Kapolres warga sangat mendukung tugas-tugas Kepolisian dan diharapkan masyarakat ke depan lebih aktif. “Kami juga mengaktifkan peran Bhabinkamtibmas dengan menggiatkan patroli,” tandasnya.

Selain memberikan penghargaan kepada dua orang warga Medewi, pihaknya juga memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus kendaraan bodong dalam rangka operasi jaran agung serta anggota saat melaksanakan operasi zebra agung.

Maling atau pencuri jugalah manusia, kita adalah warga negara indonesia dengan landasan negara hukum, jadi ketika terjadi tindak kejahatan tangkap lah dan serahkan kepada pihak berwajib, jangan main hakim sendiri ya gaes.


No comments:

Post a Comment