Showing posts with label fatwa. Show all posts
Showing posts with label fatwa. Show all posts

Sunday, December 6, 2015

Hukum Meninggalkan Istri


Untuk permasalahan anda yang sedang mencari rizki di luar negeri, dan juga untuk teman-teman lain yang sedang belajar di luar negeri yang takut menikah dengan alasan seperti diatas, silakan baca penjelasan dibawah ini, yang kami salin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.




SUAMI PERGI MENINGGALKAN ISTRI


Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Al-Qur’an memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan, saya telah mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?”



Jawaban.
Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur’an tidak membolehkan suami meninggalkan istri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur’an hanyalah pembatasan tentang orang yang ila’ yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah.


Artinya : “Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Baqarah : 226]
Dibolehkan suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik [Fatawa Nir 'Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270]

SUAMI PERGI SELAMA DUA TAHUN


Pertanyaan.
Syaikh Shalih Fauzan ditanya : “Saya menikah umur tujuh belas tahun di Sudan, setelah tiga bulan menikah saya pergi ke Libia untuk mencari rizki yang halal, akan tetapi selama dua tahun saya tidak pulang ke tempat istri saya karena tidak memiliki ongkos untuk pulang akibat dari kecelekaan, saya menderita cedera sehingga cedera tersebut menghambat saya dalam mencari rizki, apa jalan keluar dari masalah ini ? Apakah saya harus mengirimkan surat talak kepada istri yang selama dua tahun tidak pernah bertemu suami, dan boleh jadi lebih dari dua tahun karena cidera yang saya alami ? Dan selama ini istri saya tinggal bersama orang tua saya dan mengenai kebutuhan hidup tidak ada masalah, semoga syaikh bisa memberi jalan keluar?”


Jawaban.
Seseorang bertanya bahwa dia pergi meninggalkan istri untuk mencari nafkah, karena suatu kecelakaan sehingga tidak bisa pulang, maka apakah ia harus mengirimkan surat untuk mentalak istrinya ? Jawab : Tidak perlu orang tersebut mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab dia berhalangan secara syari’at akibat cidera yang membuat tidak mampu bekerja degan baik sehingga tidak mempunyai biaya untuk pulang. Maka tidak boleh bagi istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada kemampuan. Dalam kondisi seperti ini istri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan keluar dan pertolongan. Tidak perlu bingung sebab orang tua anda tetap menjaga dan bertanggung jawab terhadap istri anda. [Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242]


[Fatwa-Fatwa Tangtang Waniita 2, hal 111-113, Darul Haq]

Friday, December 4, 2015

Berobat Dengan Barang Haram

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya, jika para dokter berkata kepada orang yang sakit : “Tidak ada lagi obat untukmu selain makan daging anjing  atau babi”, bolehkah ia memakannya? Atau jika ia diberi resep berupa khamr atau nabidz[1], bolehkah ia meminumnya?

 Beliau menjawab :

Tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram yang lain dengan dalil-dalil berikut :

1. Hadits Wail bin Hujur radliyallahu ‘anhu bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr. Beliaupun melarang khamr. Maka Thariq berkata : “Saya hanya membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda :

.إنه ليس بدواء ولكنه داء

“Sesungguhnya ia bukan obat tapi justru penyakit.” ( HR Ahmad dan Muslim ).[2]

2. Dan Abu Darda radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام

  “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” ( HR Abu Dawud ).[3]

3. Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan barang haram.” Dan dalam sebuah riwayat : “Maksudnya adalah racun.” ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi ).[4]

4. Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.” ( HR Ahmad, Abu Dawud dan Nasai ).[5]

5. Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata tentang minuman yang memabukkan :

إن إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم                                                                                           

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.” ( HR Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ).[6]

Dalil-dalil ini dan sejenisnya jelas menunjukkan haramnya berobat dengan barang haram dan jelas mengharamkan (pengobatan dengan) khamr yang merupakan induk keburukan dan sumber segala dosa.

Adapun perkataan para dokter yang mengatakan bahwa penyakit tersebut tak bisa disembuhkan kecuali dengan obat ini, maka ini adalah perkataan orang yang tidak tahu, dan tidak akan diucapkan oleh orang yang (benar-benar) tahu kedokteran, apalagi orang yang mengenal Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kesembuhan tidak memiliki suatu sebab tertentu yang pasti. Tidak seperti rasa kenyang yang memiliki sebab tertentu yang pasti. Karena ada orang yang disembuhkan Allah tanpa obat, dan ada yang disembuhkan oleh Allah dengan obat-obat dalam tubuh –baik yang halal maupun haram-. Terkadang obat dipakai tapi tidak membawa kesembuhan, karena ada syarat yang tak terpenuhi atau adanya penghalang. Tidak seperti makan yang merupakan sebab rasa kenyang. Karenanya Allah membolehkan memakan barang haram bagi orang yang mudltor (terpaksa) ketika terpaksa oleh kelaparan, karena rasa laparnya hilang dengan makan dan tidak hilang dengan selain makan. Bahkan bisa mati atau sakit karena kelaparan. Karena (makan) adalah satu-satunya jalan untuk kenyang, Allah membolehkannya. Tidak seperti obat-obatan yang haram ( bukan satu-satunya jalan untuk sembuh).

            Bahkan bisa dikatakan bahwa  berobat dengan obat-obatan yang haram adalah tanda adanya penyakit dalam hati seseorang, yaitu pada imannya. Karena jika ia adalah bagian dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang beriman, maka Allah tidaklah menjadikan kesembuhannya pada apa yang diharamkan.Oleh karena itu, jika ia terpaksa makan bangkai atau sejenisnya, wajib baginya untuk memakannya menurut pendapat yang masyhur dari keempat imam madzhab. Sedangkan  berobat (dengan barang halal sekalipun), hukumnya tidak wajib menurut sebagian besar ulama.[7] Bahkan mereka berbeda pendapat, apakah yang lebih afdol berobat atau meninggalkannya karena tawakkal. 

Dan diantara dalil yang memperjelas hal ini, ketika Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi dsb, Dia tidak menghalalkannya kecuali untuk orang yang terpaksa (mudltor) dengan syarat tidak berlebihan dan tidak dalam keadaan maksiyat, sebagaimana disebutkan dalam ayat : (( Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.))[8] Dan kita ketahui bahwa berobat tidaklah termasuk kategori terpaksa, sehingga tidak boleh berobat dengannya.

Adapun barang haram yang dibolehkan karena hajah ( kebutuhan )[9] -maksudnya dibolehkan tidak hanya karena dlarurah ( keterpaksaan ) - seperti memakai sutera, telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi memberikan rukhshah ( keringanan ) bagi Zubair bin ‘Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf radliyallahu ‘anhuma untuk memakai sutera karena gatal pada tubuh beliau berdua. Ini boleh menurut pendapat yang benar di kalangan ulama karena memakai sutera hanya diharamkan jika dalam keadaan tidak perlu. Karenanya dibolehkan untuk wanita mengingat kebutuhan mereka untuk berhias dengannya, dan dibolehkan bagi mereka untuk menutup aurat dengannya tanpa pengecualian. Demikian pula kebutuhan untuk berobat dengannya. Bahkan hal itu mestinya lebih dibolehkan lagi. Sutera diharamkan karena unsur berlebih-lebihan, pamer dan kesombongan. Unsur-unsur ini tidak ada ketika ada kebutuhan. Demikian pula boleh memakai sutera karena dingin, atau karena tak punya penutup aurat selain sutera.

(Diterjemahkan dan diringkas oleh Ustadz Abu Bakr Anas Burhanuddin, Lc., M.A. dari Majmu’ Fatawa 24/266-276)

[1] Nabidz : Minuman memabukkan yang terbuat dari juice anggur, kurma, dll yang dibiarkan sampai memabukkan. ( Al-mu’jam Al-wasith 897 )

[2] HR Muslim Kitab Asyribah no.12

[3] HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874

[4] HR Ahmad 2/305, Ibnu Majah Kitab Thibb bab 11, Tirmidzi Kitab Thibb bab 7.

[5] HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11.

[6] HR Bukhari Kitab Asyribah bab 15.

[7] Lihat bantahan secara rinci terhadap orang yang mengkiaskan bolehnya berobat dengan barang haram atas bolehnya makan makanan haram karena dlarurah, di Majmu’ Fatawa 24/268!

[8] (QS. Al-Maidah:3).

[9] Syaikhul Islam menyebutkan kaidah “Ma ubiha lil hajati jazat tadawi bihi wama ubiha lidl dlarurati fala yajuzut tadawi bihi” (Apa yang dibolehkan karena kebutuhan boleh dipakai berobat, dan apa yang  dibolehkan karena keterpaksaan tidak boleh dipakai berobat).

Monday, November 16, 2015

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PELEDAKAN DI PARIS - PRANCIS

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PELEDAKAN DI PARIS - PRANCIS
Disarikan dari cermah asy-Syaikh 'Abdullah bin Shalfiq hafizhahullah 
📆 Sabtu, 2 Muharram 1437 H / 14 Nov 2015 M

~~~~~~~
🌼 Islam adalah agama rahmat, agama yang teratur. Islam bukan agama kacau. Islam datang untuk menyebar keadilan dan rahmat di tengah umat manusia. Menyelamatkan manusia dari kegelapan kepada cahaya.
🌳 Terkait dengan peledakan di Prancis, maka perlu dijelaskan :
1⃣ Peledakan tersebut merupakan Bunuh diri. Sesuai namanya, itu adalah bunuh diri BUKAN jihad fi sabilillah. Pelakunya berhak mendapatkan adzab sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. 
 Aksi tersebut BUKAN bagian dari Islam sama sekali. 
▶ Perbuatan mereka tidak mewakili Islam, BAHKAN ISLAM BERLEPAS DIRI dari mereka, yang telah mencemarkan Islam dengan keyakinan bahwa mereka sedang berjihad. 
2⃣ Merugikan Islam. 
Islam tidak berkhianat dan tidak melanggar janji. Bahkan sentiasa menepati janji dan menjaga hubungan. Ini semua adalah adab-adab syari yang diserukan oleh Islam. 
Islam mengajarkan untuk tidak melanggar perjanjian, walaupun dengan orang-orang kafir. 
3⃣ Aksi tersebut tidak mendatangkan sesuatu kecuali kejelekan terhadap Islam. 
Kaum muslimin di sana mendapat kerugian/bahaya, bahkan menyebabkan umat menjauh dari Islam. 
👉
🏻 Inilah yang dimaukan oleh para pelaku teror. 
🇮🇷💥 Karena yang berada di belakang mereka — ISIS atau kelompok-kelompok 'jihad' lainnya — adalah misi internasional, yang terutama adalah IRAN dan SURIAH. 
🔫🔥
 Karena ISIS merupakan kader binaan dari Rafidhah Nusairiyyah. Dibuat untuk membunuh dan menyiksa Ahlus Sunnah.
 Maka WAJIB atas kaum muslimin :
👉
🏻 Waspada dan mengetahui kesesatan-kesesatan kelompok-kelompok tersebut, 
🏷 Wajib pula mengetahui bahwa Islam berlepas diri dari ISIS, dan bahwa aksi-aksi ISIS tidak ada hubungannya dengan Islam. 
💐
 Islam adalah agama rahmah. Mengajak kepada kebaikan, menyelamatkan manusia dan alam dari kegelapan kepada cahaya, dari kerusakan kepada kebaikan. Agama yang agung, agama kasih sayang.

🚧
 Perbuatan mereka itu menunjukkan kerasnya hati mereka dan penyimpangan aqidah, serta upaya yang besar untuk menyakiti Ahlus Sunnah.

📨
 Sungguh Islam telah tersebar di Prancis, dan banyak manusia yang mulai tertarik untuk masuk dalam Islam, pria maupun wanita. Bahkan mulai ada kemauan terhadap Sunnah dan berpegang dengan manhaj Salaf.

👋
🏻 Mungkin kaum Rafidhah tidak suka dengan itu semua, sehingga mereka berusaha untuk mencemarkan Islam dan membuat umat lari dari Islam dan Sunnah. 
🚩 Bisa jadi pula, di belakang itu terdapat makar Yahudi yang ingin menghadang perkembangan Islam di Eropa dan lainnya.

✅ NASEHAT KEPADA KAUM MUSLIMIN di Prancis
• Waspada dan berlepas diri dari aksi keji tersebut, dan hendaknya menjelaskan sikap mereka melalui media informasi bahwa kaum muslimin di Prancis berlepas diri dari aksi-aksi tersebut, dan itu semua tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali. 
• Hendaknya Ahlus Sunnah waspada, pada diri mereka dan keluarganya, agar pada hari-hari ini jangan sampai terkena bahaya akibat perbuatan khawarij.
💣🔥🔫
 Sungguh kejahatan Khawarij pertama kali diarahkan kepada kaum muslimin sendiri. Kekacauan dan pembunuhan yang terjadi di negeri-negeri muslimin. Khawarij sama sekali tidak mempedulikan perjanjian dan kesepakatan, tidak melihat anak-anak atau dewasa. Demikianlah mereka tumbuh untuk senang pada kekacauan. Mereka disokong oleh Rafidhah. Dalam rangka mencemarkan Ahlus Sunnah dan membuat orang tidak suka dengan Ahlus Sunnah.

🎒
 Islam berlepas diri dari aksi-aksi keji tersebut. Agama Allah adalah agama rahmat, Memerintahkan kepada keadilan. Islam datang untuk membebaskan umat manusia dari kegelapan kepada cahaya. Dari kesyirikan, kekufuran, dan ilhad kepada Islam, sunnah, dan fitrah, serta Iman kepada Allah satu-satunya, demi kebahagian umat manusia.

Friday, November 13, 2015

Hukum Muslimah ikut klub Aerobic atau Senam di Fitness Centre di luar rumah

Dijawab oleh Syaikh : Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah

Pertanyaan : “Ya syaikh, semoga Allah memberikan kebaikan kepada engkau. Kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :
“Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi anggota aerobic atau fitness centre, khusus wanita untuk melakukan satu latihan fisik/kebugaran dalam rangka memelihara kesehatan tubuhnya ? Dan apakah diperbolehkan baginya untuk menggunakan fasilitas sauna (mandi uap) yang ada di dalam gymnasium dimana diketahui bahwa ketika ia memasukinya (yaitu sauna) dalam keadaan sendirian dengan menggunakan satu pakaian khusus mandi yang menutupi tubuhnya mulai dari pundaknya sampai dengan pertengahan betisnya. Selain itu, kamar ganti yang ada di dalamnya terpisah lagi tersendiri dari ruang istirahat. Juga, ketika gymnasium tersebut dipergunakan, seluruh petugas yang bertanggung jawab di dalamnya adalah akhwat salafiyyat, tidak ada satupun diantaranya adalah laki-laki. Setiap yang masuk ke tempat tersebut hanyalah mukminah (wanita). Kami mengharapkan faidah dari jawaban engkau, dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan………….
Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah (hari Rabu waktu Dhuhur, 27 Jumadil-Ula 1428 H yang bertepatan dengan tanggal 13 Juni 2007 M).

“Segala puji hanya bagi Allah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : ”Wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya, sungguh ia telah merobek tirai antara dia dengan Allah”.
Dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa. Hadits tersebut mempunyai satu kisah. Ringkasnya adalah : Beberapa orang wanita dari Syaam mendatangi ’Aisyah. Maka ’Aisyah berkata kepada mereka : ”Apakah kalian wanita-wanita yang pergi ke pemandian ?”. Mereka berkata : ”Ya”. ’Aisyah berkata : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.... dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Dan dalam jalan lain yang diriwayatkan oleh Ahmad : ”Wanita mana saja yang menanggalkan bajunya di tempat selain rumah ibunya...” dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.

Hadits tersebut shahih dimana di dalamnya terkandung nash pengharaman seorang wanita pergi menuju pemandian di luar rumah suaminya atau rumah ibunya. Dan yang semisal dengan itu adalah rumah paman-pamannya (baik dari pihak ayah ataupun ibu). Kolam renang dan sauna bisa disamakan dengan tempat pemandian (dari segi hukumnya), selama ia berada di luar rumah sebagaimana telah kami sebutkan. Namun apabila wanita tersebut sakit dan dokter memberikan resep/saran untuk terapi mandi uap (sauna) dimana ia tidak mendapati fasilitas tersebut di dalam rumahnya, maka maka tidak terlarang baginya untuk pergi ke tempat tersebut demi kesembuhan penyakitnya.
Adapun jika ia pergi ke tempat itu hanya untuk bersenang-senang atau berolah raga, maka tidak halal baginya untuk masuk ke tempat itu. Dan masuk dalam keumuman hadits adalah kepergiannya ke gymnasium untuk berolah raga dimana pakaiannya dilepaskan di dalamnya. Dan ketika seorang wanita membutuhkan pengobatan alami (akan penyakit yang ia derita) yang membutuhkan latihan fisik, maka ia boleh melakukannya sebatas apa yang disarankan dokter kepadanya.
[Ditulis oleh ’Ubaid bin ’Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri, mantan pengajar di Universitas Islam (Madinah); pada waktu Dhuhur hari Rabu tanggal 27 Jumadil-Ula 1428 – 13 Juni 2007 M].

tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangannya ketika shalat. Seorang wanita yang melakukan ihram ketika ibadah haji, wajib baginya untuk menutupi wajahnya ketika ia melihat laki-laki asing atau ketika mereka (laki-laki tersebut) melihatnya. Namun ketika ia bersama wanita lainnya atau mahramnya atau ketika ia sendirian, maka wajib baginya untuk menampakkan wajahnya. Hal itu dikarenakan menampakkan wajah (bagi wanita) di sini sama halnya dengan menampakkan kepala bagi seorang laki-laki. Sehingga, tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk menutupi kepalanya.

Telah dimaklumi apabila seorang wanita memasuki tempat olah raga (klub olah raga), maka ia akan menampakkan sebagian dari anggota tubuhnya (yang wajib untuk ditutup). Oleh karena itu, saya tidak memberikan fatwa tentang kebolehannya. Wabillaahit-taufiq.
====================================

Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’,

Wednesday, November 11, 2015

Bagaimana hukumnya terapi kesehatan dengan mendengarkan musik

Telah banyak di ulas di media massa baik internet, televisi atau di koran bahwa sekarang banyak bermunculan terapi kesehatan dengan mendengarkan musik. Bagaimana pandangan syari’at mengenai hal ini ?

Jawab : Perkataan tersebut adalah keliru meskipun telah tersebar luas serta banyak pihak yang mengulas panjang lebar bahwa pendapat tersebut telah terbukti berkhasiat dan mengklaim benar adanya. Tidak lain dikarenakan nyanyian dan musik termasuk perkara yang diharamkan oleh syari’at. Allah ta’ala telah melarangnya dan mengancam para pecandunya. 

Tidaklah mungkin Allah ta’ala menurunkan obat pada sesuatu yang telah diharamkan-Nya. Satu hadits menyatakan :Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat bagi umatku dari sesuatu yang haram”. Hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang haram tidak boleh dipergunakan sebagai obat dan tidak mendatangkan kesembuhan. Akan tetapi ada sebagian jiwa yang lemah yang terbiasa bergelut dengan perkara yang haram dan asik terhadap nyanyian. Ia tenggelam dalam kecintaan terhadapnya. Maka, ketika satu saat mereka jauh dari perkara haram ini; jiwanya merasa sakit, lemaslah urat syaraf, dan kekuatannya melemah. Ketika nyanyian dan musik tersebut kembali hadir, jiwa mereka serasa mendapatkan gairah, semangat, dan kekuatan baru. Akhirnya mereka menyangka musik itulah yang telah menyembuhkannya. Jiwa yang sakit akan merasakan kelezatan pada perkara-perkara yang haram. Sedangkan jiwa yang baik, beriman, penuh keyakinan dan kesabaran; maka ia merasakan berat, lemah badannya, dan gelisah saat mendengarnya. Karena sesungguhnya yang sakit adalah akal mereka dan kemudian diikuti oleh badan jasmani mereka. Wallaahu a’lam.

Abu Al-Jauzaa

[Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailith-Thibbiyyah juz 1 hal 9-10 oleh Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin hafidhahullahMaktabah Saaid – http://www.saaid.net/book].

Friday, November 6, 2015

Hukum titip tandatangan absen


Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.
 

Soal : Kadangkala teman kuliah saya meminta bantuan saya saat pertemuan kuliah dilangsungkan untuk mencantumkan tanda kehadirannya (nitip absen)[1] padahal ia tidak hadir. Yaitu, ketika lembar kehadiran diedarkan, dan kemudian saya tulis namanya. Apakah hal ini termasuk bantuan yang bersifat kemanusiaan, ataukah termasuk kecurangan dan penipuan ?

Jawab : Itu memang bantuan,… tapi bantuan syaithaniyyah. Syaithan menyukai perbuatan ini yaitu mengabsenkan orang yang tidak hadir. Dalam hal ini ada tiga hal yang perlu diwaspadai :
Pertama, kebohongan/dusta; kedua, khianat terhadap penanggung jawab perkuliahan; ketiga, ia telah menjadikan orang yang tidak hadir ini mendapatkan tunjangan kehadiran yang dengan itu ia mengambil dan memakan tunjangan tersebut secara bathil. Salah satu saja dari ketiga hal ini telah cukup untuk menyatakan keharaman perbuatan tersebut dimana dhahir pertanyaan yang diajukan dipandang sebagai bagian dari perkara (bantuan) kemanusiaan.
Bantuan kemanusiaan tidaklah terpuji secara mutlak. Apa-apa yang sesuai dengan syari’at, maka itu terpuji; dan apa-apa yang menyelisihi syari’at, maka ia tercela. Pada hakekatnya, segala sesuatu yang menyelisihi syari’at dari apa-apa yang disebut sebagian orang sebagai perbuatan kemanusiaan, maka itu adalah penamaan yang bukan pada tempatnya. Segala sesuatu yang menyelisihi syari’at maka itu adalah perbuatan hewani. Karena itulah Allah menyifati perbuatan orang-orang kuffar dan musyrikin seperti perbuatan binatang; sebagaimana firman-Nya :
يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الأنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
”Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka” [QS. Muhammad : 12].
Dan juga firman-Nya :
إِنْ هُمْ إِلا كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِي
Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” [QS. Al-Furqaan : 44].
Maka, setiap hal yang menyelisihi syari’at adalah perbuatan hewani, bukan perbuatan manusiawi.[selesai]
[Fataawaa Islaamiyyah, oleh IbnuUtsaimin (4/329-340) – ditulis ulang oleh Abul-Jauzaapada tanggal 29 Muharram 1430 di Ciomas Permai, Bogor].

Thursday, November 5, 2015

BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA

Pertanyaan : Sering seorang memikirkan  untuk melakukan yang haram....seperti misalnya memikirkan untuk mencuri atau berbuat zina sedangkan dia mengetahui bahwa dirinya tidak akan berbuat seperti itu walau peluang/jalan untuk hal tersebut mudah baginya  bagaimanakah hukum untuk hal ini ?

Jawab : Segala hal yang terjadi pada seseorang dari pikiran-pikiran yang buruk seperti memikirkan untuk berbuat zina, mencuri, minum khamr, atau lainnya; sedangkan ia tidak melakukannya sedikitpun (dari perbuatan tersebut), maka hal itu dimaafkan. Orang tersebut tidak mendapatkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahualaihi wasallam sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhari Kitaabuth-Thalaq (4968), Shahih Muslim Kitaabul-Iman (127), Sunan At-Tirmidzi Kitaabuth-Thalaaq (1183), Sunan An-Nasa’i Kitaabuth-Thalaaq (3435), Sunan Abu Dawud Kitaabuth-Thalaaq (2209), Sunan Ibnu Majah Kitaabuth-Thalaaq (2040), dan Musnad Ahmad bin Hanbal (2/393) :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم متفق على صحته
Sesungguhnya Allah memperbolehkan umatku (tidak dianggap dosa) apa-apa yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan” (Muttafaqunalaihi)
Dan sabda beliau shallallaahualaihi wasallam :
من هم بسيئة فلم يفعلها لم تكتب عليه
Barangsiapa yang berkeinginan terhadap sesuatu yang buruk namun ia tidak melakukannya, maka hal itu tidak dicatat sebagai satu dosa”.
Dalam lain riwayat :
كتبت حسنة؛ لأنه تركها من جرائي متفق عليه من حديث ابن عباس رضي الله عنهما
Akan ditulis sebagai satu kebaikan (pahala), karena ia meninggalkannya karena Aku (Allah)” (Muttafaqunalaihi dari hadits IbnuAbbas radliyallaahuanhuma).
Makna hadits tersebut adalah bahwa ia meninggalkan keburukan yang ingin ia lakukan tersebut karena Allah. Maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan (pahala). Adapun jika ia meninggalkan keburukan tersebut karena sebab yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai keburukan (dosa) atau kebaikan (pahala) baginya. Ini adalah karunia dan rahmat yang diberikan oleh Allah subhaanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Segala puji dan syukur hanya bagi Allah, tiada tuhan yang berhak untuk disembah melainkan Dia.
[MajmuuFataawaa wa Maqaalaat Ibni Baaz juz 5 halaman 424 – Free Program from http://www.islamspirit.com/].

Tuesday, November 3, 2015

Bolehkan Menampilkan Mayat dan Orang-Orang Terluka dari Kaum Muslimin

Pertanyaan  : Pada beberapa seminar/pertemuan ditampilkan penjelasan tentang (gambaran) luka-luka yang diderita oleh kaum muslimin Palestina dan selain mereka. Di situ ditampilkan gambar tentang beberapa kaum muslimin yang terluka dan yang terbunuh, dan kadangkala mereka menampilkan video. Mereka bertujuan (dengan itu) adalah mendorong kaum muslimin untuk bershadaqah menyumbangkan sebagian hartanya kepada saudaranya (yang teraniaya tersebut). Apakah perbuatan seperti ini diperbolehkan ?

Jawab : Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak pantas. Tidak boleh menampilkan gambar orang yang terluka. Namun, kaum muslimin hendaknya tetap diajak untuk bershadaqah untuk saudaranya dan disampaikan kepadanya bahwa saudaranya tersebut berada dalam keadaan tertindas. Juga (perlu disampaikan bahwa) mereka dalam keadaan seperti itu akibat ulah kaum Yahudi. Hal tersebut dilakukan oleh mereka tanpa ditampilkannya gambar dan gambar orang-orang yang terluka. Perbuatan itu tidak diperbolehkan karena berkenaan dengan hukum penggunaan gambar (makhluk hidupyaitu haram). Selain itu juga merupakan perbuatan yang membebani diri (takalluf) pada apa-apa yang tidak diperintahkan Allah ta’ala.  
Perbuatan tersebut juga dapat mengurangi/menghilangkan kekuatan kaum muslimin; karena jika kalian menampilkan di hadapan manusia gambar orang muslim yang terluka atau terpotong-potong anggota tubuhnya, maka ini termasuk hal yang menakut-nakuti kaum muslimin dan membuat kaum muslimin takut terhadap perbuat yang dilakukan oleh musuhnya (dari kalangan Yahudi dan Nashara). Padahal wajib bagi kaum muslimin untuk tidak menampakkan kelemahan, tidak menampakkan musibah (yang menimpa mereka kepada musuh), dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ini. Justru mereka harus menyembunyikan semuanya itu hingga tidak memperlemah kekuatan kaum muslimin.

Diambil dari Muhadlarah (Ceramah) yang bertema : At-Tauhid : Miftaahus-Sa’aadati fid-Dunyaa wal-Akhirah (Tauhid, Kunci Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat) oleh Asy-Syaikh Shalih bin ’Abdillah Al-Fauzan; dari kitab Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah. Diterjemahkan dari : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=343294

Friday, October 23, 2015

Bagaimana hukum MELAKUKAN CEK KESEHATAN SEBELUM PERNIKAHAN ?

Fatwa ini di jawab oleh Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah

Pertanyaan no. 233 : Apakah diperbolehkan melakukan cek kesehatan sebelum menikah ?

Jawab : Hidup adalah mudah dan penuh kejujuran, dimana hal itu merupakan dasar yang terbangun pada awal generasi (Islam). Tidak terdapat pada mereka usaha untuk menyembunyikan atau tidak menyingkap satu aib. 

Hal ini terbukti mengapa ketika Nabi shallallaahualaihi wasallam meminta (melamar) Ummu Salamah radliyalaahuanhaa, maka Ummu Salamah berkata kepada beliau : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita pencemburu, mempunyai tanggungan anak, tua, lagi tidak bisa bisa punya anak”. Ummu Salamah menjelaskan keadaan dirinya. Mengetahui hal itu, maka Rasulullah shallallaahualaihi wasallam bersabda kepadanya :Adapun aku, maka lebih tua darimu. Tentang kecemburuanmu, maka aku berdoa kepada Allah ’azza wa jalla agar Dia menghilangkanya darimu. Tentang tanggungan anak, maka biarlah Allah dan Rasul-Nya yang menanggungnya”. Syahid dari kisah ini adalah Ummu Salamah radliyallaahuanhaa menjelaskan aib yang ada pada dirinya. Pada waktu itulah dimana orang-orang berlaku jujur dan cek kesehatan tidaklah diperlukan sebelum menikah.

Oleh karena itu, hendaknya seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita adalah karena agamanya tanpa mengecek secara detail keadaan dirinya (fisik tubuhnya), didasarkan pada baiknya rasa tawakal dan baiknya prasangka kepada Allah (bahwasannya Dia tidak akan mengecewakan hamba-Nya), sekaligus mencontoh generasi pertama Islam. (Jika ia berbuat demikian), maka hal ini adalah baik. Namun apabila ia berkeinginan untuk mengecek kesehatan, terutama sekali jika terdapat tanda-tanda atau petunjuk bahwasannya wanita tersebut kemungkinan mempunyai penyakit turunan, maka saya (Syaikh Masyhur) tidak melihat adanya satu masalah tentang hal ini (yaitu tidak mengapa untuk melakukan cek kesehatan). 

Namun permasalahan yang saya anggap adalah ketika cek kesehatan ini dijadikan satu keharusan sebagaimana terdapat dalam sebagian peraturan perundangan. Tanpa menghiraukan adanya kegelisahan (yang mungkin ada pada diri Penanya), jika nampak satu cacat/aib maka tidak ada halangan bagi calon suami untuk mengabaikan cacat tersebut sekaligus menerima wanita tersebut untuk menjadi istri. Hal ini tidak menghalangi pernikahan jika si laki-laki mengetahui permasalahan tersebut dan bersedia untuk menanggungnya. Atau si wanita tersebut mengetahui permasalahan tersebut dan bersedia pula untuk menanggungnya.
Apabila cek kesehatan dilaksanakan, maka hendaknya hal itu dilaksanakan oleh entitas lembaga yang dapat dipercaya, yang dapat menjaga rahasia agar tidak diketahui oleh khalayak (selain dari yang bersangkutan). Ketika cek kesehatan ini dilakukan seringkali ditemukan penyakit keturunan yang dikarenakan oleh beberapa faktor. Jadi, jika seseorang ingin mengambil jalan yang aman (bagi dirinya), maka hal ini tidak mengapa. Khususnya ketika syari’at menganjurkan keberadaan seorang anak yang kuat dan sehat, dan mendapatkan seorang anak sebagaimana tujuan pernikahan itu sendiri. Nabi shallallaahualaihi wasallam telah bersabda :Menikahlah dan perbanyaklah keturunan di antara kalian, sesungguhnya aku berbangga atas banyaknya kalian kepada umat yang lain di hari kiamat”......
[Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah]
Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaadari :