Tuesday, October 27, 2015

Besaran UMK Grobogan Tahun 2016

Besaran UMK Grobogan Tahun 2016


PENGENTAHU.NET - Usulan Upah Minimum Karyawan (UMK) di Kabupaten Grobogan tahun 2016 dikabarkan sudah diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinsosnakertrans Kab. Grobogan Andung Setiyoso.

Andung Setiyoso menuturkan bahwa surat usulan UMK kab. Grobogan sudah di tandatangani oleh bupati, dan sudah di kirimkan kepada gubernur Jawa Tengah.

UMK yang diusulkan kepada gubernur jawa tengah bernilai Rp. 1.260.120, Menurutnya nilai itu sudah sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Kab. Grobogan yang akan tercapai tahun 2018 dan 2020.

Besaran UMK Grobogan Tahun 2016

Jika usulan UMK tahun 2016 di setujui oleh gubernur jawa tengah maka UMK Kab. Grobogan naik Rp. 100.000 dibandingkan dengan UMK tahun ini yang berkisar Rp. 1.160.000.

Pembahasan mengenai besaran UMK 2016 ini sudah dilakukan bulan lalu oleh Dewan Pengupahan Grobogan namun tidak menemukan titik temu, sebab dalam pembahasan terjadi perbedaan besaran UMK Grobogan antara APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan FSPTI-KSPSI.

Apindo mengusulkan besara UMK Grobogan tahun 2016 naik sebesar Rp.1,24 juta, sedangkan FSPTI-KSPSI meminta besaran UMK sebesar Rp. 1,3 Juta, sementara itu Andung Setiyoso selaku wakil pemerintah mengusulkan Rp.1,26 juta agar menjadi penengah di kedua belah pihak, namun usulan itu tidak mendapat persetujuan antara Apindo dan FSPTI-KSPSI.

Karena tidak mendapatkan titik temu, maka mengenai besaran UMK Grobogan 2016 akan diserahkan kepada Bupati Grobogan untuk di kaji lebih lanjut dan mendapat keputusan. Kedua belah pihak sudah sepakat mengenai besaran yang akan direkomendasikan bupati kepada gubernur.

No comments:

Post a Comment